Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Kebebasan pers dan berekspresi di era digital merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh berbagai peraturan, termasuk Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan kemerdekaan pers dan berekspresi tersebut.

Namun, karakter khusus media siber memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber ini.

Pedoman ini dimaksudkan untuk:

  1. Menjadi acuan bagi media siber dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

  2. Melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

  3. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas media siber.

  4. Mewujudkan media siber yang sehat dan bertanggung jawab.

Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk:

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita
  1. Prinsip Verifikasi: Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi.

  2. Verifikasi Berita yang Berpotensi Merugikan: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi ganda pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Pengecualian Verifikasi: Dalam kondisi tertentu, verifikasi ganda dapat dikecualikan dengan syarat:

    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.

    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  4. Tindak Lanjut Verifikasi: Setelah memuat berita sesuai dengan pengecualian, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Syarat dan Ketentuan: Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  2. Registrasi dan Log-In: Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

  3. Persetujuan Tertulis: Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  4. Kewenangan Media Siber: Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

  5. Mekanisme Pengaduan: Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.